MediandaTerkini – Sahabat medianda
terkini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya mengenai
kartu BPJS. BPJS ialah kartu kesehatan untuk digunakan ketika seseorang yang
terdaftar dalam kartu tersebut berobat ke faskes atau rumah sakit. BPJS
Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi permasalahan defisit
keuangan yang selalu membebani kinerja mereka.
Wacana terbaru dengan akan
melibatkan peserta dalam mendanai perawatan penyakit berbiaya tinggi dan
berbahaya.
Sahabat medianda terkini 8
penyakit yang pendanaannya tidak bisa ditanggung bersama antara BPJS Kesehatan
dengan pasien; jantung, kanker, gagal ginjal stroke, thalasemia, sirosis hati,
leukimia dan hemofilia.
Fahmi Idris, Dirut BPJS
Kesehatan mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit tersebut selama ini cukup
menguras kantong BPJS Kesehatan.
Maklum saja, biaya yang harus
dirogoh dari kantong BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut
besar.
Untuk jantung, sepanjang 2016
kemarin, total belanja BPJS Kesehatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan
untuk membiaya perawatan penyakit tersebut mencapai Rp7,485 triliun.
Untuk kanker, gagal ginjal,
stroke, thalasemia, sirosis hepatitis, leukimia, hemofilia masing-masingnya
mencapai; Rp2,35 triliun, Rp2,592 triliun, Rp1,288 triliun, Rp485,193 miliar,
Rp232, 958 miliar, Rp183,295 miliar dam Rp119,64 miliar.
Jika ditotal, biaya perawatan
yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit tersebut
mencapai Rp14,692 triliun atau 21,84% dari total seluruh biaya pelayanan
kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada 2016 kemarin.
"Cost sharing ini harus
kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," katanya Kamis (23/11).
Sahabat medianda terkini Fahmi
mengatakan, masih belum tahu berapa porsi pendanaan perawatan yang akan
dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sampai saat ini
masih menghitung rincian beban yang akan dikenakan.
Fahmi hanya memastikan,
pembagian beban tersebut tidak akan diberikan kepada semua peserta. Pembagian
beban hanya akan dilakukan dengan peserta dari golongan masyarakat mampu. (Agus
Triyono)
Terkait pemberitaan ini, pihak
BPJS Kesehatan memberikan tanggapan sebagai berikut:
Mengenai cost sharing, belum
diputuskan. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi salah pengertian.
Ini hanya gambaran dan
referensi akademik untuk diketahui perbandingannya dengan kondisi di negara2
lain yg menerapkan cost sharing.
BPJS Kesehatan diminta paparan
pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI pada hari kamis tanggal 23 November
2017 tentang bagaimana membiayai penyakit katastropik, segala hal terkait
manfaat jaminan diatur dalam peraturan perundang-undangan yg diterbitkan oleh
regulator.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Humas BPJS Kesehatan Kantor
Pusat
humas@bpjs-kesehatan.go.id
Semoga bermanfaat.