MediandaTerkini – Belum TahuCara Registrasi Ulang kartu prabayar anda ? Begini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM
Melalui SMS untuk Semua Operator. Kementerian Komunikasi dan Informatika
mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang
sah. Registrasi bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016
tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui
gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau
calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS
ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator
ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke
4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim
ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke
4444.
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK.
Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah
diatur dalam peraturan terkait.
Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center
masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.
Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan mulai 31
Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut
belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka
akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir
tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan
terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. Semoga artikel ini bisa bermanfaat
Sumber : tirto.id